Konsep Indonesia (KonsepIndo) Research & Consulting

Konsepindo Yakin Gugatan 02 Bakal Ditolak MK

Konsepindo Yakin Gugatan 02 Bakal Ditolak MK

20 Juni 2019
|

Gugatan yang diajukan Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi hingga kini masih dalam proses persidangan.

Mengamati dinamika persidangan MK, Direktur Utama Konsep Indonesia (Konsepindo) Research and Consulting Veri Muhlis Arifuzzaman, menilai besar kemungkinan gugatan kubu 02 akan ditolak oleh MK.

Menurutnya tim 02 gagal meyakinkan para hakim mahkamah dan juga publik mengenai kecurangan terstruktus sistematis dan massif sebagaimana diopinikan selama ini. Bahkan Veri menangkap ada kesan argumen dibangun tanpa bukti otentik yang meyakinkan.

“Kalau melihat perdebatan di persidangan kita tidak melihat bukti kecurangan itu. Para penggugat gagal meyakinkan dimana curangnya. Mana kecurangan terstruktur, mana kecurangan sistematis dan dimana massifnya,” ujar Veri saat dihubungi di Bengkulu, Kamis (21/6/2019).

Ditanya prihal tidak mundurnya cawapres Ma’ruf Amin dari posisinya sebagai dewan syari’ah, Veri menilai itu bukanlah pelanggaran perselisihan hasil pemilihan umum.

Kalaupun harus digugat, kata Veri, ranahnya seharusnya di pengadilan tata usaha negara. Hal itu pun tidak akan membuat kubu O1 digugurkan apalagi sampai ditetapkan berbalik.

“Aneh saja, yang dipilih rakyat siapa, yang ditetapkan siapa. Itu tidak ada presedennya. Kalau itu terjadi, maka sama saja suara rakyat dikalahkan oleh suara segelintir orang,” jelasnya.

Kata Veri, dalam laporan terhadap KH Ma`ruf Amin tidak ada perselisihan atas hasil pemilihan umum. Persoalan persyaratan pencalonan harusnya selesai sebelum pencoblosan.

Veri menyampaikan posisi Kiai Ma’ruf sebagai pengawas syari’ah adalah karena kapasitas keahliannya di bidang ilmu syari’ah sehingga ia diminta menjadi ahli yang memberikan masukan dan pengamatan atas jalannya konsep syariah di bank-bank itu.

“Jadi memang wajar pengakuan Kiai Ma’ruf kalau dirinya bukan karyawan atau pejabat. Posisi yang dipersoalkan itu kan sebagai dewan pengawas syari’ah di dua bank,” katanya.

Kalau Kiai Ma`ruf karyawan atau pejabat, Veri pun beryanya apakah mungkin bekerja di dua bank berbeda yang bersaing secara bisnis. Dan yang lebih penting, apakah karena posisi sebagai ahli syari’ah di dua bank itu menyebabkan suaranya menang?

“Jadi intinya jangan sampai suara rakyat yang sudah ditunaikan di pemilu wajib dihormati,” tuntas Veri.

Sumber: Jurnas