Konsep Indonesia (KonsepIndo) Research & Consulting

Pengamat: Gugatan Rano-Embay Pasti Ditolak, Sebaiknya...

Pengamat: Gugatan Rano-Embay Pasti Ditolak, Sebaiknya…

7 Maret 2017
|

JawaPos.com – Gugatan Cagub Banten Rano Karno (RK)-Embay Syarif disebut-sebut bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, kubu Rano-Embay pun diimbau agar melakukan tindakan simpatik dan edukatif.

Pengamat politik Konsepindo Research & Consulting Veri Muhlis Arifuzzaman mengatakan, kubu Rano-Embay melakukan tindakan simpatik dan edukatif berupa rekonsiliasi pasca pilkada dengan pasangan pemenang pilkada Wahidin Halim-Andika Hazrumy. “Tindakan itu penting sekaligus mendidik publik mengenai pentingnya jiwa besar dan sikap sportif dalam politik,” ujarnya.

Veri menyatakan bahwa akhir dari babak pertarungan di Mahkamah Konstitusi sudah bisa diprediksi. “MK dipastikan menolak gugatan Rano-Embay,” katanya.

Hal itu, menurutnya, terjadi karena MK melalui juru bicaranya Fajar Laksono menegaskan syarat ambang batas untuk permohonan sengketa hasil pilkada serentak 2017 masih sama seperti yang digunakan pada penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2015.

Pasal 158 UU Pilkada sebagai syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada 2017. Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan.

Yakni, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, dan selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa. Kemudian selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa, serta, selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Sementara data hasil pleno KPUD Banten menunjukan WH-Andika mendapat suara sebesar 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan Rano-Embay memeproleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. “Selisih perolehan suara antara keduanya sebesar 89.890 suara atau 1,90 persen berada jauh di atas ambas batas selisih yang telah ditetapkan sebesar 1 persen,” papar Veri.

Berpijak pada aturan yang ada serta yurisprudensinya yaitu kasus ditolaknya berbagai gugatan di pilkada serentak tahun 2015, Veri meminta kedua kubu segera melakukan rekonsiliasi. “Banten itu kan milik mereka. Para paslon itu kan tokoh masyarakat Banten. Persatuan mereka akan jadi cermin bagi persatuan rakyat Banten pasca pilkada. Sudahlah, semua sudah selesai, berdamailah dengan keadaan, kita harus bersyukur pilkada berlangsung luber, jurdil, aman dan damai,” pungkasnya. (fab/JPG)

Sumber: Jawapos.com