Konsep Indonesia (KonsepIndo) Research & Consulting

Pengamat: Pada Waktunya, Pemenang Pemilu akan Diterima Semua Pihak

Pengamat: Pada Waktunya, Pemenang Pemilu akan Diterima Semua Pihak

20 Mei 2019
|

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang menyisakan beberapa provinsi saja.

Pemenang pilpres telah bisa diprediksi dengan pasti, sampai saat berita ini diturunkan, pasangan Jokowi-Amin terus memimpin perolehan suara dengan selisih cukup jauh.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Veri Muhlis Arifuzzaman menilai, semua pihak pada waktunya pasti akan mengakui hasil pemilu karena itu adalah proses demokrasi yang legal konstitusional.

Demikian disampaikan direktur Konsepindo Research and Consulting itu kepada media massa saat acara diskusi “Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat” di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Veri menyatakan, menolak hasil pemilu adalah contoh kongkrit inkonsistensi politik.

Hal itu karena dalam prosesnya ada kesepakatan bersama untuk taat aturan, siap menang, siap kalah dan siap didiskualifikasi jika melanggar.

Veri melihat sejauh ini kedua kubu cukup mentaati aturan, terbukti mereka memenuhi semua peraturan yang berlaku seperti melaporkan dana kampanye sesuai tenggat yang ditentukan.

“Itu kan artinya pada gak mau didiskualifikasi, karena siapa yang tidak menyerahkan laporan keuangan bisa kena itu,” ujarnya.

Veri menganjurkan kubu yang kalah nanti, jika merasa tidak puas bisa menempuh jalur hukum.

Menurutnya itu prosedur normal dan sudah mentradisi.

Membangun opini penyelenggara curang tanpa mengajukannya ke pengadilan sama saja bohong.

“Bawa bukti-bukti kecurangan itu, adu argumen dan data di pengadilan. Itu jalan ksatria. Jangan MK yang belum bekerja sudah diopinikan tidak bisa dipercaya. Kerja saja belum mereka itu. Lagian dimanapun menuntut keadilan ya melalui pengadilan harusnya,” tuturnya.

Veri meyakini pada waktunya semua akan menerima kenyataan.

Menurutnya, ribuan pemilu langsung di daerah sudah digelar dan puluhan ribu pasangan kalah, jalur hukum ditempuh untuk menggugat kekalahan, masa tokoh-tokoh tingkat nasional kalah dewasa sama tokoh daerah.

Alumni UIN Jakarta ini juga menyampaikan bahwa unjuk rasa di jalanan untuk menuntut kemenangan dalam pemilu padahal pemilu sudah diumumkan siapa pemenangnya lama-lama tidak akan relevan.

Veri menyarankan untuk menempuh jalur yang disediakan konstitusi. Laporkan kecurangan kalau memang ada kecurangan tapi harus yang substansi jangan yang ecek-ecek.

“Juga harus jelas unsur mana yang dilaporkan. Jangan KPU yang dilaporkan tapi pemerintah yang seret-seret. Kekuasaan keduanya berbeda, mereka sejajar tidak saling membawahi, masa gak tahu. Justru dalam konteks pemilu sekarang ini yang punya kekuasaan super malah bawaslu. Mereka bisa memeriksa dan menghakimi serta memutuskan termasuk bisa mendiskualifikasi. Makanya laporkan yang bener kasusnya kalau ada, jangan yang ecek-ecek atau malah opini saja,” tandasnya.